Aung San Suu Kyi Divonis Tujuh Tahun Penjara atas Lima Tuduhan Korupsi



KONTAN.CO.ID - NAYPYITAW. Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, mendapat vonis tujuh tahun penjara atas lima tuduhan korupsi dalam persidangan yang berlangsung pada hari Jumat (30/12).

Dalam sidang pengadilan yang diadakan secara tertutup tersebut, Suu Kyi dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait sewa dan penggunaan helikopter saat dia menjadi pemimpin de facto Myanmar.

Putusan yang keluar hari Jumat menambah hukuman minimal 26 tahun yang dijatuhkan sejak Desember tahun lalu, Reuters melaporkan.


Baca Juga: Rivalitas AS-China Mendorong Negara-Negara Asia Tenggara untuk Memiliki Kapal Selam

Suu Kyi ditahan oleh pemerintah militer Myanmar ketika kudeta berlangsung pada Februari 2021. Suu Kyi telah menghabiskan sebagian besar kehidupan politiknya dalam tahanan di bawah pemerintahan militer.

Pemenang hadiah Nobel Perdamaian ini memimpin Myanmar selama lima tahun sejak 2015. Pemerintahannya berjalan di periode pengenalan demokrasi yang terjadi setelah militer mengakhiri pemerintahannya selama 49 tahun.

Militer akhirnya kembali mengusai Myanmar setelah menggulingkan pemerintahan Suu Kyi dengan alasan gagal menangani dugaan penyimpangan dalam pemilu 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak.

Baca Juga: Indonesia Masih Jadi Destinasi Favorit Pengungsi Rohingya di Tahun 2022

Selama satu tahun terakhir Suu Kyi telah dihukum karena berbagai pelanggaran yang olehnya dilihat sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

Oleh penguasa militer Myanmar, Suu Kyi dianggap telah melanggar pembatasan Covid-19 saat berkampanye, memiliki peralatan radio secara ilegal, menghasut massa, melanggar undang-undang rahasia negara, hingga dianggap mencoba mempengaruhi komisi pemilihan negara.

Junta Myanmar tentu bersikeras bahwa dakwaan itu sah dan Suu Kyi telah menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Selama ini Suu Kyi ditahan di paviliun sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw.