KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pebisnis sawit dalam negeri harus menghadapi sejumlah aral melintang untuk menjual produknya ke luar negeri. Paling baru adalah keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dari sebelumnya US$ 50 per ton menjadi US$ 55 per ton. Lucas Kurniawan, Direktur Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) menjelaskan, sentimen yang paling nyata dihadapi industri sawit dalam negeri adalah kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton dan penghapusan batas bawah harga CPO untuk pengenaan pungutan ekspor. Lucas menyatakan telah memahami pentingnya pungutan ekspor tersebut bagi keberlanjutan program B30 yang dicanangkan pemerintah. "Akan tetapi hal ini tentu saja merupakan tambahan beban bagi industri hilir minyak sawit, baik bagi perkebunan maupun petani karena akan mengurangi nilai bersih penjualan yang diterima," kata Lucas kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).
Austindo (ANJT): Kenaikan pungutan ekspor CPO mengurangi nilai penjualan bersih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pebisnis sawit dalam negeri harus menghadapi sejumlah aral melintang untuk menjual produknya ke luar negeri. Paling baru adalah keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dari sebelumnya US$ 50 per ton menjadi US$ 55 per ton. Lucas Kurniawan, Direktur Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) menjelaskan, sentimen yang paling nyata dihadapi industri sawit dalam negeri adalah kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton dan penghapusan batas bawah harga CPO untuk pengenaan pungutan ekspor. Lucas menyatakan telah memahami pentingnya pungutan ekspor tersebut bagi keberlanjutan program B30 yang dicanangkan pemerintah. "Akan tetapi hal ini tentu saja merupakan tambahan beban bagi industri hilir minyak sawit, baik bagi perkebunan maupun petani karena akan mengurangi nilai bersih penjualan yang diterima," kata Lucas kepada Kontan.co.id, Kamis (11/6).