Austindo Nusantara (ANJT) Buka Suara Soal Surat dari Singapura ke First Resources



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) buka suara terkait surat pemberitahuan (notice) dari pemerintah Singapura kepada sang induk, First Resources Limited (FRL).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan ANJT, Hilman Lukito mengatakan, First Resources telah menerima pemberitahuan (notice) dari Environment Agency (NEA) Singapura pada 23 Oktober 2026 mengenai dokumen dan informasi berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Transboundary Haze Pollution Act 2014.

Hal itu sudah disampaikan First Resources kepada Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo).


Baca Juga: Pengecualian Saham HSC Belum Redam Tekanan IHSG, Simak Prospek Pasar ke Depan

“Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada FRL dan tidak secara langsung ditujukan kepada perseroan maupun entitas anaknya,” tulisnya dalam keterbukaan informasi tanggal 2 November 2026.

Di kondisi itu, ANJT tetap melakukan koordinasi dengan FRL dalam rangka penyediaan dokumen dan informasi yang relevan dengan permintaan NEA dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Perseroan telah melakukan penelaahan terhadap informasi yang relevan, termasuk potensi implikasi permintaan NEA terhadap perseroan dan entitas anaknya.

Terkait dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, ANJT melalui salah satu entitas anaknya telah bekerja sama erat dengan instansi pemerintah berwenang dalam memberikan keterangan dan menyediakan data lapangan yang relevan. 

“Sampai dengan penyampaian tanggapan berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat sanksi atau denda yang dikenakan kepada perseroan maupun entitas anaknya sehubungan dengan kejadian tersebut,” ujarnya.

Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi tersebut, ANJT mengaku tidak memiliki risiko material yang teridentifikasi terhadap hubungan komersial dan kegiatan usaha perseroan sehubungan dengan hal dimaksud.

Austindo masih akan terus mencermati perkembangan yang relevan serta menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aktual.

ANJT senantiasa menjaga hubungan baik dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, pemasok, kreditur, dan investor. 

“Perseroan juga terus mencermati perkembangan informasi yang berpotensi memengaruhi hubungan komersial maupun kepercayaan para pemangku kepentingan, serta melakukan koordinasi dengan fungsi terkait untuk memberikan informasi atau klarifikasi apabila diperlukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan pihaknya masih memerhatikan perkembangan rencana amandemen Transboundary Haze Pollution Act di Singapura.

“Mengingat perubahan ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan, potensi implikasinya terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, maupun hubungan dengan pembeli akan dievaluasi berdasarkan substansi yang nantinya berlaku,” katanya.

Baca Juga: Banyak Melanggar Aturan, OJK Cabut Izin Pratama Capital Assets Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News