SYDNEY. Paspor pelaku pedofilia yang dinyatakan bersalah akan ditolak di Australia berdasarkan proposal undang-undang "world first" yang diajukan pemerintah. Proposal yang akan diajukan ke parlemen ini akan melarang pelaku pelanggaran seks untuk bepergian ke luar negeri. Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan, peraturan ini akan berdampak pada sekitar 20.000 pelaku kejahatan seksual yang sudah menyelesaikan masa hukuman, namun tetap di bawah pengawasan pihak berwenang.
Australia akan tolak paspor pelaku pedofil
SYDNEY. Paspor pelaku pedofilia yang dinyatakan bersalah akan ditolak di Australia berdasarkan proposal undang-undang "world first" yang diajukan pemerintah. Proposal yang akan diajukan ke parlemen ini akan melarang pelaku pelanggaran seks untuk bepergian ke luar negeri. Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan, peraturan ini akan berdampak pada sekitar 20.000 pelaku kejahatan seksual yang sudah menyelesaikan masa hukuman, namun tetap di bawah pengawasan pihak berwenang.