JAKARTA. Australia terus menyuarakan penolakan eksekusi terhadap dua warga negaranya yang akan dihukum mati. Keduanya terpidana narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Kejaksaan Agung tetap mengeksekusi mereka seperti lainnya. "Kalau menolak itu hak mereka," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (13/2). Kejaksaan Agung meminta pihak Australia menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia, karena menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.
Australia diminta hormati hukum Indonesia
JAKARTA. Australia terus menyuarakan penolakan eksekusi terhadap dua warga negaranya yang akan dihukum mati. Keduanya terpidana narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Kejaksaan Agung tetap mengeksekusi mereka seperti lainnya. "Kalau menolak itu hak mereka," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (13/2). Kejaksaan Agung meminta pihak Australia menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia, karena menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.