JAKARTA- Pemerintah daerah yang serius menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan sanitasi dan mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berpeluang kebagian kucuran dana hibah dari Pemerintah Australia. Ini sudah dibuktikan oleh 22 kabupaten/kota yang terpilih dalam program hibah Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S) yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum. “Daerah-daerah ini ditentukan berdasarkan strategi sanitasi kota yang mereka susun. Besaran setiap daerah berbeda-beda dan didasarkan pada konsep output based,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono usai Penandatanganan Naskah Perjanjian Penerusan Hibah untuk Program Hibah P2S, Selasa, (26/10). Output based maksudnya, pemerintah daerah terlebih dulu membangun prasarana pembuangan sampah dan air limbah pada tahun anggaran 2010 memakai APBD murni atau Dana Alokasi Umum (DAU). Selanjutnya Kementerian PU bakal menilai pembangunan fisik yang sudah dilakukan. Jika ternyata memenuhi kriteria dan pemda mengalokasikan dana pendamping yang besarnya minimal 40% dari dana hibah di tahun 2011, maka barulah dana hibah bisa dicairkan.
Australia hibahkan dana AUD 6 juta untuk sanitasi
JAKARTA- Pemerintah daerah yang serius menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan sanitasi dan mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berpeluang kebagian kucuran dana hibah dari Pemerintah Australia. Ini sudah dibuktikan oleh 22 kabupaten/kota yang terpilih dalam program hibah Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S) yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum. “Daerah-daerah ini ditentukan berdasarkan strategi sanitasi kota yang mereka susun. Besaran setiap daerah berbeda-beda dan didasarkan pada konsep output based,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono usai Penandatanganan Naskah Perjanjian Penerusan Hibah untuk Program Hibah P2S, Selasa, (26/10). Output based maksudnya, pemerintah daerah terlebih dulu membangun prasarana pembuangan sampah dan air limbah pada tahun anggaran 2010 memakai APBD murni atau Dana Alokasi Umum (DAU). Selanjutnya Kementerian PU bakal menilai pembangunan fisik yang sudah dilakukan. Jika ternyata memenuhi kriteria dan pemda mengalokasikan dana pendamping yang besarnya minimal 40% dari dana hibah di tahun 2011, maka barulah dana hibah bisa dicairkan.