JAKARTA. Pemerintah Australia mengucurkan hibah sebesar A$26 juta. Dana untuk membiayai program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Direktur Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Maurin Sitorus mengatakan, dana hibah dari Australia ini untuk program BOS baru pertama kali. "Kami harapkan akan ada hibah berikutnya," terangnya, Senin, (14/2).Maurin menerangkan tidak ada persyaratan khusus dari Pemerintah Australia dalam pemanfaatan hibah itu. Menurutnya, pemerintah Australia hanya meminta laporan penggunaan hibah sedangkan pengucuran bebas menggunakan sistem BOS yang berlaku di Indonesia. Maurin mengatakan, penyaluran dana hibah itu sepenuhnya menggunakan sistem yang berlaku. Pengadaan lelang barang dan jasa akan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, BPK akan mengaudit laporan tersebut.Selain hibah, pemerintah juga melakukan komitmen pinjaman luar negeri dari Bank Dunia untuk pendanaan program BOS. Bentuk pinjamannya adalah refinancing modalities. "Ada kuota pinjaman maksimumnya, akan tetapi saya tidak bawa datanya. Jadi, itu untuk memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Australia hibahkan dana untuk BOS
JAKARTA. Pemerintah Australia mengucurkan hibah sebesar A$26 juta. Dana untuk membiayai program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Direktur Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Maurin Sitorus mengatakan, dana hibah dari Australia ini untuk program BOS baru pertama kali. "Kami harapkan akan ada hibah berikutnya," terangnya, Senin, (14/2).Maurin menerangkan tidak ada persyaratan khusus dari Pemerintah Australia dalam pemanfaatan hibah itu. Menurutnya, pemerintah Australia hanya meminta laporan penggunaan hibah sedangkan pengucuran bebas menggunakan sistem BOS yang berlaku di Indonesia. Maurin mengatakan, penyaluran dana hibah itu sepenuhnya menggunakan sistem yang berlaku. Pengadaan lelang barang dan jasa akan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, BPK akan mengaudit laporan tersebut.Selain hibah, pemerintah juga melakukan komitmen pinjaman luar negeri dari Bank Dunia untuk pendanaan program BOS. Bentuk pinjamannya adalah refinancing modalities. "Ada kuota pinjaman maksimumnya, akan tetapi saya tidak bawa datanya. Jadi, itu untuk memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News