Australia: Indonesia harus pastikan Abu Bakar Ba'asyir tidak lagi berbahaya



KONTAN.CO.ID - CANBERRA. Indonesia harus memastikan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tidak memicu lebih banyak kekerasan, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.


"Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Payne.

Dalam sebuah pernyataan Selasa (5/1) seperti dikutip Reuters, Payne menyebutkan, Australia telah memberi tahu Indonesia untuk memastikan Abu Bakar Ba'asyir tidak lagi berbahaya bagi orang lain.

Selanjutnya: Soal pembebasan Ba’asyir, Luhut: Australia tidak boleh ikut campur

Editor: S.S. Kurniawan