JAKARTA. Upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengekstradisi buronan tersangka kasus korupsi senilai Rp 1,9 triliun Badan Likuidasi Bank Indonesia(BLBI), Adrian Kiki Ariawan, kembali mentah. Pasalnya, Pemerintah Australia memberikan kesempatan upaya banding atau judicial review yang diajukan buronan tersebut, akan berakhir pada bulan September 2011. Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Jaksa Agungnya yang sempat bertandang ke Indonesia menyatakan bahwa judicial review Adrian Kiki akan berakhir pada bulan Juni tahun ini. Namun rupanya, upaya pemulangan paksa buronan BLBI ini kembali mentah. Keterangan ini disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5). Lebih lanjut Darmono mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan keterangan dari pemerintah Australia, Adrian diberikan kesempatan untuk proses banding di Pengadilan Negara Bagian Perth, sampai bulan September. Itu berarti mundur selama tiga bulan dari janji ekstradisi Australia yang sebelumnya akan dilakukan pada bulan Juni. Selanjutnya, Darmono yang juga merupakan Ketua Tim Pemburu (Aset) Koruptor ini menambahkan dirinya tidak mengerti ketentuan Undang-Undang Negara Australia itu. Darmono mengaku dahulu hanya mengetahui bahwa ketentuan undang-undang di Australia itu, prosesnya sangat berbelit-belit, sehingga dinilai tidak bisa menjamin keadilan. "Sehingga akan dilakukan peninjauan kembali terhadap proses hukum yang ada di sana. Tapi nyatanya semakin diperpanjang (banding) Adrian Kiki di sana," tuturnya kepada sejumlah media.
Australia ingkar janji untuk ekstradisi buronan BLBI
JAKARTA. Upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengekstradisi buronan tersangka kasus korupsi senilai Rp 1,9 triliun Badan Likuidasi Bank Indonesia(BLBI), Adrian Kiki Ariawan, kembali mentah. Pasalnya, Pemerintah Australia memberikan kesempatan upaya banding atau judicial review yang diajukan buronan tersebut, akan berakhir pada bulan September 2011. Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Jaksa Agungnya yang sempat bertandang ke Indonesia menyatakan bahwa judicial review Adrian Kiki akan berakhir pada bulan Juni tahun ini. Namun rupanya, upaya pemulangan paksa buronan BLBI ini kembali mentah. Keterangan ini disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5). Lebih lanjut Darmono mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan keterangan dari pemerintah Australia, Adrian diberikan kesempatan untuk proses banding di Pengadilan Negara Bagian Perth, sampai bulan September. Itu berarti mundur selama tiga bulan dari janji ekstradisi Australia yang sebelumnya akan dilakukan pada bulan Juni. Selanjutnya, Darmono yang juga merupakan Ketua Tim Pemburu (Aset) Koruptor ini menambahkan dirinya tidak mengerti ketentuan Undang-Undang Negara Australia itu. Darmono mengaku dahulu hanya mengetahui bahwa ketentuan undang-undang di Australia itu, prosesnya sangat berbelit-belit, sehingga dinilai tidak bisa menjamin keadilan. "Sehingga akan dilakukan peninjauan kembali terhadap proses hukum yang ada di sana. Tapi nyatanya semakin diperpanjang (banding) Adrian Kiki di sana," tuturnya kepada sejumlah media.