JAKARTA. Setelah melalui proses selama delapan tahun, Pengadilan Tinggi (High Court) Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005), Rabu (18/12). Berdasarkan putusan ini, maka Adrian akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya. "Kami menghargai putusan High Court Australia serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia khususnya Australian Attorney-General’s Department (Jaksa Agung Australia) yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, dalam keterangan pers, Rabu (18/12).
Australia kabulkan ekstradisi terpidana BLBI
JAKARTA. Setelah melalui proses selama delapan tahun, Pengadilan Tinggi (High Court) Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005), Rabu (18/12). Berdasarkan putusan ini, maka Adrian akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya. "Kami menghargai putusan High Court Australia serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia khususnya Australian Attorney-General’s Department (Jaksa Agung Australia) yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, dalam keterangan pers, Rabu (18/12).