Australia kabulkan ekstradisi terpidana BLBI



JAKARTA. Setelah melalui proses selama delapan tahun, Pengadilan Tinggi (High Court) Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005), Rabu (18/12).

Berdasarkan putusan ini, maka Adrian akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Kami menghargai putusan High Court Australia serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia khususnya Australian Attorney-General’s Department (Jaksa Agung Australia) yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, dalam keterangan pers, Rabu (18/12).


Menurut Amir, saat ini Pemerintah Indonesia juga sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan (surrender) Adrian Kiki Ariawan.

Amir juga menambahkan, putusan ini berdampak pada tiga hal penting, yakni memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya, serta kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain.

"Selain itu, dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in-absentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi," kata Amir.

Amir meyakini bahwa faktor-faktor pendorong keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Australia di bidang hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, kerja sama ini juga merupakan wujud nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya.

Selanjutnya hasil tersebut, menurutnya, tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia, yaitu Kemkumham RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan