KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) Australia akan mewajibkan produsen batubara untuk mencadangkan hingga 10% dari total produksi. Kebijakan ini termasuk perusahaan yang berfokus pada pasar ekspor yang sebagian besar tidak terpengaruh oleh batas harga batubara domestik. Adapun kebijakan
domestic market obligation (DMO) ini bertujuan untuk mengamankan penggunaan batubara domestik, terutama batubara untuk keperluan pembangkit listrik. Tim riset CGS-CIMB Sekuritas menilai, kebijakan ini akan berdampak positif bagi harga batubara Newcastle dalam jangka pendek, mengingat ketatnya pasar batubara bernilai kalori atau
calorific value (CV) tinggi.
Namun, kebijakan ini tidak begitu banyak berdampak untuk batubara CV menengah ke bawah seperti ICI 3 dan ICI 4, yang terutama diekspor oleh perusahaan batubara Indonesia.
Baca Juga: Kembangkan Baja Rendah Karbon, Simak Rekomendasi Saham Gunung Raja Paksi (GGRP) Perhitungan yang dilakukan CGS-CIMB menunjukkan, peningkatan porsi 10% DMO Australia dapat mengalihkan 8 juta ton ekspor batubara termal Australia, yang mana angka ini merupakan 4% dari ekspektasi ekspor batubara termal Australia, dan 0,8% dari total perdagangan batubara lintas laut (
seaborn) global. Oleh karena itu, kenaikan harga Newcastle dinilai akan berdampak positif bagi saham emiten batubara Indonesia. ”Ini karena harga saham batubara Indonesia sangat berkorelasi dengan harga batubara Newcastle, terutama PT Indo Tambangraya Megah Tbk (
ITMG) dan PT Bukit Asam Tbk (
PTBA),” tulis tim riset CGS-CIMB, Selasa (24/1).
Hanya saja, CGS-CIMB Sekuritas menilai, harga batubara akan melandai tahun ini. Melambatnya pertumbuhan ekonomi global didorong oleh lemahnya permintaan energi dan kenaikan produksi domestik China akan mendorong penurunan harga batubara turun tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi