KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Australia mengesahkan Undang-Undang Usia Minimum Media Sosial yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini disetujui pada hari Kamis setelah perdebatan panjang yang mengguncang negara tersebut. Aturan ini menjadi salah satu yang terberat di dunia untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, dengan sanksi denda mencapai A$ 49,5 juta (US$ 32 juta) bagi platform seperti Instagram, Meta (pemilik Facebook), dan TikTok jika mereka gagal mencegah anak di bawah umur untuk bergabung. Uji coba untuk menegakkan larangan ini akan dimulai pada Januari 2025, dan peraturan resmi baru akan diberlakukan dalam setahun.
Baca Juga: Australia Resmi Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Larangan ini menjadikan Australia sebagai ujian bagi negara lain yang tengah mempertimbangkan pembatasan serupa, mengingat kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental anak muda. Beberapa negara, termasuk Prancis dan beberapa negara bagian di AS, telah membatasi akses ke media sosial bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, namun larangan di Australia lebih ketat dan tidak memberikan pengecualian. Tantangan terhadap larangan ini muncul dari sekutu utama Australia, termasuk Amerika Serikat, di mana Elon Musk, pemilik X, menilai kebijakan ini sebagai bentuk kontrol terhadap akses internet warga Australia. Selain itu, kebijakan ini juga memperburuk ketegangan antara Australia dan perusahaan teknologi besar AS. Australia sebelumnya menjadi negara pertama yang mewajibkan platform media sosial membayar royalti kepada media dan kini berencana mengenakan denda bagi mereka yang gagal mengatasi penipuan daring.