KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Australia mengesahkan Undang-Undang Usia Minimum Media Sosial yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini disetujui pada hari Kamis setelah perdebatan panjang yang mengguncang negara tersebut. Aturan ini menjadi salah satu yang terberat di dunia untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, dengan sanksi denda mencapai A$ 49,5 juta (US$ 32 juta) bagi platform seperti Instagram, Meta (pemilik Facebook), dan TikTok jika mereka gagal mencegah anak di bawah umur untuk bergabung. Uji coba untuk menegakkan larangan ini akan dimulai pada Januari 2025, dan peraturan resmi baru akan diberlakukan dalam setahun.
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos dan Respons Perusahaan Teknologi
KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Australia mengesahkan Undang-Undang Usia Minimum Media Sosial yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini disetujui pada hari Kamis setelah perdebatan panjang yang mengguncang negara tersebut. Aturan ini menjadi salah satu yang terberat di dunia untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, dengan sanksi denda mencapai A$ 49,5 juta (US$ 32 juta) bagi platform seperti Instagram, Meta (pemilik Facebook), dan TikTok jika mereka gagal mencegah anak di bawah umur untuk bergabung. Uji coba untuk menegakkan larangan ini akan dimulai pada Januari 2025, dan peraturan resmi baru akan diberlakukan dalam setahun.