JAKARTA. Australia masih menahan 56 orang anak Indonesia. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku sedang berusaha membebaskan warga negara Indonesia itu. Marty mengaku sedang mengumpulkan data mengenai warga negara Indonesia yang ditahan tersebut. "Hal ini tidak mudah karena kami harus mengumpulkan data teknis seperti akta kelahiran maupun juga catatan kesehatan gigi (dental record), untuk memastikan mereka adalah anak-anak atau dewasa," tutur Marty dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (30/5). Kementerian Luar Negeri mencatat ada 193 anak-anak Indonesia yang ditahan sejak 2008 hingga 23 Mei 2012 oleh pemerintah Australia. Sebanyak 125 orang telah dibebaskan tanpa ada tuntutan. Sedangkan 62 orang lainnya dibebaskan melalui proses hukum di berbagai pengadilan di Negeri Kangguru itu.Pada 23 Mei 2012 lalu, Australia kembali membebaskan enam orang yang sempat menjalani masa hukuman. Sedangkan sisanya 56 orang terdiri dari 34 orang masih belum dihukum dan 22 sempat menjalan hukuman. Pemerintah telah meminta otoritas Australia memisahkan tahanan anak Indonesia itu dengan warga dewasa. Sejak November 2011 lalu, Perdana Menteri Australia Julia Gillard, telah berkomitmen menempatkan narapidana anak-anak Indonesia di penjara yang terpisah dengan tahanan dewasa di Australia. Dengan komitmen ini, pemerintah berharap jumlah anak-anak yang menjadi korban penyeludupan manusia dapat berkurang secara signifikan. Menurut Marty, anak-anak yang ditahan ini telah menjadi korban sebanyak dua kali. Pertama, korban sindikat penjualan manusia. Dia bilang, anak-anak ini ditawarkan dengan upah tinggi namun ternyata diseludupkan ke luar negeri. Kedua, anak-anak ini menjadi korban di Australia atas kejahatan yang tidak mereka lakukan. Karena itu, Marty bilang, pemerintah berusaha mencegah terjadinya kejahatan penyelundupan manusia ini. Hal ini ditempuh, dengan cara perlindungan, pencegahan dan deteksi dini yang dilakukan berdasarkan komitmen kerjasama dengan pemerintah Australia.
Australia masih menahan 56 anak-anak Indonesia
JAKARTA. Australia masih menahan 56 orang anak Indonesia. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku sedang berusaha membebaskan warga negara Indonesia itu. Marty mengaku sedang mengumpulkan data mengenai warga negara Indonesia yang ditahan tersebut. "Hal ini tidak mudah karena kami harus mengumpulkan data teknis seperti akta kelahiran maupun juga catatan kesehatan gigi (dental record), untuk memastikan mereka adalah anak-anak atau dewasa," tutur Marty dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (30/5). Kementerian Luar Negeri mencatat ada 193 anak-anak Indonesia yang ditahan sejak 2008 hingga 23 Mei 2012 oleh pemerintah Australia. Sebanyak 125 orang telah dibebaskan tanpa ada tuntutan. Sedangkan 62 orang lainnya dibebaskan melalui proses hukum di berbagai pengadilan di Negeri Kangguru itu.Pada 23 Mei 2012 lalu, Australia kembali membebaskan enam orang yang sempat menjalani masa hukuman. Sedangkan sisanya 56 orang terdiri dari 34 orang masih belum dihukum dan 22 sempat menjalan hukuman. Pemerintah telah meminta otoritas Australia memisahkan tahanan anak Indonesia itu dengan warga dewasa. Sejak November 2011 lalu, Perdana Menteri Australia Julia Gillard, telah berkomitmen menempatkan narapidana anak-anak Indonesia di penjara yang terpisah dengan tahanan dewasa di Australia. Dengan komitmen ini, pemerintah berharap jumlah anak-anak yang menjadi korban penyeludupan manusia dapat berkurang secara signifikan. Menurut Marty, anak-anak yang ditahan ini telah menjadi korban sebanyak dua kali. Pertama, korban sindikat penjualan manusia. Dia bilang, anak-anak ini ditawarkan dengan upah tinggi namun ternyata diseludupkan ke luar negeri. Kedua, anak-anak ini menjadi korban di Australia atas kejahatan yang tidak mereka lakukan. Karena itu, Marty bilang, pemerintah berusaha mencegah terjadinya kejahatan penyelundupan manusia ini. Hal ini ditempuh, dengan cara perlindungan, pencegahan dan deteksi dini yang dilakukan berdasarkan komitmen kerjasama dengan pemerintah Australia.