KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan pada Kamis bahwa pemerintah akan segera memperkenalkan undang-undang baru yang ketat untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif media sosial. "Media sosial merusak generasi muda kita, dan saya menganggap sudah waktunya kita bertindak," ujar Albanese. "Saya sudah berbicara dengan ribuan orang tua, kakek-nenek, serta paman dan bibi. Seperti saya, mereka khawatir dengan keamanan anak-anak kita di dunia maya," tambahnya.
Menurut Albanese, undang-undang tersebut akan diperkenalkan dalam sidang parlemen pada 18 November dan mulai berlaku 12 bulan setelah disahkan.
Baca Juga: Hacker Anonymous Ungkap Kejanggalan Angka Pemilu AS, Publik: Ini Tidak Masuk Akal! Australia akan menjadi salah satu negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan yang melarang anak-anak di bawah umur untuk mengakses platform seperti X (sebelumnya Twitter), TikTok, Instagram, dan Facebook. "Orang tua dan anak-anak tidak perlu dibebani tanggung jawab ini," tambah Albanese. "Beban akan sepenuhnya di tangan platform media sosial," ujarnya.
Peran Literasi Digital dan Ruang Aman Online Bagi Remaja
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengatakan bahwa masa persiapan selama satu tahun akan memudahkan pelaksanaan aturan ini, termasuk melibatkan pemerintah dalam memberikan masukan. Namun, Digital Industry Group Inc (DIGI), yang mewakili perusahaan-perusahaan seperti Meta, TikTok, X, dan Google, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan remaja dengan membatasi akses mereka ke jaringan pendukung.
Baca Juga: Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Dapat Melakukan Panggilan "Menjaga anak-anak tetap aman online adalah prioritas utama... tetapi larangan akses untuk remaja adalah solusi abad ke-20 untuk tantangan abad ke-21," kata Direktur Pelaksana DIGI, Sunita Bose. Bose menyerukan solusi yang lebih seimbang, termasuk meningkatkan literasi digital dan menciptakan ruang aman secara online bagi kaum muda. Kepala Keamanan Meta, Antigone Davis, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan pemerintah, tetapi mengingatkan perlunya "diskusi yang lebih mendalam" agar kebijakan ini benar-benar membantu remaja dan orang tua.
Reaksi Elon Musk Terhadap Upaya Regulasi
Australia sebelumnya telah memperkenalkan beberapa regulasi seperti undang-undang untuk mengatasi "misinformasi" dan larangan penyebaran konten deepfake tanpa persetujuan.
Namun, upaya Australia untuk mengatur konten di platform milik Elon Musk, X, menuai reaksi keras dari sang miliarder, yang menyebut langkah tersebut sebagai "fasis."
Baca Juga: Menerima Pesan Penipuan di WhatsApp? Ini Hal yang Perlu Dilakukan Langkah ini bukanlah yang pertama dalam upaya global untuk mengatur akses anak muda ke media sosial. Prancis pernah mengajukan larangan bagi pengguna di bawah usia 15 tahun, namun kebijakan ini bisa dilewati dengan izin orang tua. Di Amerika Serikat, kebanyakan platform media sosial sudah memiliki batas usia minimum, yaitu 13 tahun.
Editor: Handoyo .