KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen Australia mengeluarkan undang-undang penting pada hari Kamis yang mewajibkan raksasa teknologi global untuk membayar konten berita yang dibagikan di platform mereka, dalam sebuah tindakan yang sedang diawasi dengan ketat di seluruh dunia. Undang-undang tersebut disahkan setelah kesepakatan terakhir yang mempermudah aturan mengikat yang ditentang keras oleh Facebook dan Google dan yang minggu lalu mendorong Facebook untuk menghapus semua berita dari platform Australia-nya. "Kode etik ini akan memastikan bahwa bisnis media berita mendapat imbalan yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia," kata Bendahara Josh Frydenberg dan Menteri Komunikasi Paul Fletcher dalam pernyataan bersama. Aturan akan ditinjau setelah satu tahun.
Australia mengesahkan UU yang membuat Facebook dan Google harus membayar berita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen Australia mengeluarkan undang-undang penting pada hari Kamis yang mewajibkan raksasa teknologi global untuk membayar konten berita yang dibagikan di platform mereka, dalam sebuah tindakan yang sedang diawasi dengan ketat di seluruh dunia. Undang-undang tersebut disahkan setelah kesepakatan terakhir yang mempermudah aturan mengikat yang ditentang keras oleh Facebook dan Google dan yang minggu lalu mendorong Facebook untuk menghapus semua berita dari platform Australia-nya. "Kode etik ini akan memastikan bahwa bisnis media berita mendapat imbalan yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia," kata Bendahara Josh Frydenberg dan Menteri Komunikasi Paul Fletcher dalam pernyataan bersama. Aturan akan ditinjau setelah satu tahun.