CANBERRa. Pemerintah Australia tak jadi menaikkan pajak perusahaan tambang. Keputusan tersebut mengakhiri perselisihan pemerintah dengan produsen tambang raksasa di Negeri Kangguru itu. Dalam skema pajak baru, pajak perusahaan tambang, terutama bijih besi dan batubara tetap 30% atau sesuai aturan pajak korporasi yang berlaku di negara itu. Pajak untuk perusahaan minyak dan gas (migas) juga tetap sebesar 40%. Kebijakan ini keluar sepekan setelah mantan PM Kevin Rudd lengser dari jabatannya akibat ingin menaikkan pajak tambang. Rudd mengusulkan kenaikan pajak menjadi 40% untuk perusahaan tambang yang return on investment-nya di atas 6%. Pajak tambahan ini disebut dia sebagai super profit tax.
Australia Tak Jadi Naikkan Pajak Tambang
CANBERRa. Pemerintah Australia tak jadi menaikkan pajak perusahaan tambang. Keputusan tersebut mengakhiri perselisihan pemerintah dengan produsen tambang raksasa di Negeri Kangguru itu. Dalam skema pajak baru, pajak perusahaan tambang, terutama bijih besi dan batubara tetap 30% atau sesuai aturan pajak korporasi yang berlaku di negara itu. Pajak untuk perusahaan minyak dan gas (migas) juga tetap sebesar 40%. Kebijakan ini keluar sepekan setelah mantan PM Kevin Rudd lengser dari jabatannya akibat ingin menaikkan pajak tambang. Rudd mengusulkan kenaikan pajak menjadi 40% untuk perusahaan tambang yang return on investment-nya di atas 6%. Pajak tambahan ini disebut dia sebagai super profit tax.