JAKARTA. Para eksportir dihadapkan pada perubahan aturan baru tentang pelabelan di Australia di tengah menurunnya nilai ekspor Indonesia. Pemerintah negeri Kanguru itu telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelabelan keterangan asal pada kemasan makanan dan minuman yang dijual di Australia. Meski diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2016, para eksportir masih punya waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri. “Para pelaku bisnis makanan dan minuman diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 1 Juli 2018 untuk mengubah label sesuai dengan format baru,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dody Edward, dalam siaran persnya, Kamis (18/8). Peraturan baru ini berada di bawah Australian Consumer Law dengan nama Country of Origin Food Labelling Information Standard 2016. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari standar yang berlaku sebelumnya, yaitu Australia New Zealand Food Standard (ANZFS).
Australia terapkan aturan wajib label produk impor
JAKARTA. Para eksportir dihadapkan pada perubahan aturan baru tentang pelabelan di Australia di tengah menurunnya nilai ekspor Indonesia. Pemerintah negeri Kanguru itu telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelabelan keterangan asal pada kemasan makanan dan minuman yang dijual di Australia. Meski diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2016, para eksportir masih punya waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri. “Para pelaku bisnis makanan dan minuman diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 1 Juli 2018 untuk mengubah label sesuai dengan format baru,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dody Edward, dalam siaran persnya, Kamis (18/8). Peraturan baru ini berada di bawah Australian Consumer Law dengan nama Country of Origin Food Labelling Information Standard 2016. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari standar yang berlaku sebelumnya, yaitu Australia New Zealand Food Standard (ANZFS).