KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kebijakan batas Auto Rejection Bawah (ARB) yang kini ditetapkan sebesar 15%. Kebijakan ini menuai sejumlah pertanyaan dari pelaku pasar, terutama karena pada masa pandemi COVID-19 batas bawah tersebut pernah diturunkan menjadi hanya 7%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kebijakan ARB di level -15% telah melalui kajian mendalam dan dianggap sebagai pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.
Auto Rejection Kini Di Bawah 15%, OJK Beberkan Perbedaannya dengan Saat Pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kebijakan batas Auto Rejection Bawah (ARB) yang kini ditetapkan sebesar 15%. Kebijakan ini menuai sejumlah pertanyaan dari pelaku pasar, terutama karena pada masa pandemi COVID-19 batas bawah tersebut pernah diturunkan menjadi hanya 7%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kebijakan ARB di level -15% telah melalui kajian mendalam dan dianggap sebagai pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.