JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mantap untuk mengembalikan posisi auto rejection perdagangan saham ke aturan lama. Ini berarti, batas auto rejection akan kembali simetris, baik untuk batas atas maupun batas bawah. Agar simetris lagi, BEI telah merampungkan aturan main tersebut untuk kemudian disodorkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat persetujuan. "Sudah saya tandatangani. Akan kami ajukan ke OJK," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini kemarin (9/9). Sebelumnya, BEI melakukan mocked trading terlebih dahulu untuk mengubah ketentuan itu. Sebelum memberi restu, OJK bakal lebih dulu melakukan evaluasi atas mekanisme ini terkait dampaknya ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Auto rejection simetris tinggal menunggu OJK
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mantap untuk mengembalikan posisi auto rejection perdagangan saham ke aturan lama. Ini berarti, batas auto rejection akan kembali simetris, baik untuk batas atas maupun batas bawah. Agar simetris lagi, BEI telah merampungkan aturan main tersebut untuk kemudian disodorkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat persetujuan. "Sudah saya tandatangani. Akan kami ajukan ke OJK," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini kemarin (9/9). Sebelumnya, BEI melakukan mocked trading terlebih dahulu untuk mengubah ketentuan itu. Sebelum memberi restu, OJK bakal lebih dulu melakukan evaluasi atas mekanisme ini terkait dampaknya ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).