KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Grha Dana Bersama (Avantee), sebuah perusahaan fintech penyedia produk pembiayaan melalui skema Peer-to-Peer (P2P) lending dan penggalangan dana melalui sistem crowdfunding resmi mengantongi izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai salah satu pemain fintech lending. Sebelumnya, perusahaan ini berstatus terdaftar kemudian mendapat izin usaha dari otoritas sesuai dengan keputusan nomor KEP-66/D.05/2021 pada 2 Agustus 2021 lalu. Firman Wiranata, CEO Avantee, mengatakan perolehan izin ini tidak lepas dari dukungan dan bentuk kepercayaan otoritas kepada Avantee untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan sektor fintech lending.
Avantee kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Grha Dana Bersama (Avantee), sebuah perusahaan fintech penyedia produk pembiayaan melalui skema Peer-to-Peer (P2P) lending dan penggalangan dana melalui sistem crowdfunding resmi mengantongi izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai salah satu pemain fintech lending. Sebelumnya, perusahaan ini berstatus terdaftar kemudian mendapat izin usaha dari otoritas sesuai dengan keputusan nomor KEP-66/D.05/2021 pada 2 Agustus 2021 lalu. Firman Wiranata, CEO Avantee, mengatakan perolehan izin ini tidak lepas dari dukungan dan bentuk kepercayaan otoritas kepada Avantee untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan sektor fintech lending.