KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2021, kabarnya bakal berlaku permanen pada 2022. Namun, Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80%. Melihat salinan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), ada 36 mobil yang bisa menikmati insentif tersebut dengan local purchase minimal 60%.
Avanza tidak termasuk, ini calon penerima diskon PPnBM Permanen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2021, kabarnya bakal berlaku permanen pada 2022. Namun, Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80%. Melihat salinan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), ada 36 mobil yang bisa menikmati insentif tersebut dengan local purchase minimal 60%.