KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Avia Avian Tbk (
AVIA) memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan dan persaingan bisnis yang sehat. Produsen cat dekoratif ini berhasil memperoleh Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan masa berlaku lima tahun. Penetapan tersebut menjadi pengakuan atas upaya perusahaan dalam membangun praktik bisnis yang berlandaskan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Presiden Direktur Avian Brands Wijono Tanoko dalam keterangan pers pada Rabu (4/11/2026) mengatakan, pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan integritas. Menurutnya, kekuatan jaringan distribusi dan daya saing perusahaan harus dibangun melalui inovasi, kualitas produk, serta pelayanan yang memberikan nilai tambah bagi pelanggan.
Baca Juga: Harga Batubara Acuan (HBA) Kalori Tinggi Turun, Tapi Harga Kalori Rendah Justru Naik "Prinsip persaingan usaha yang sehat harus menjadi pedoman nyata dalam setiap keputusan dan tindakan seluruh insan Avian," ujar Wijono dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026). Perolehan penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari partisipasi Avian Brands dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diinisiasi KPPU. Sebelumnya, KPPU telah menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pada 3-4 Agustus 2026 di Avian Innovation Center (AIC), Sidoarjo. Setelah memperkuat pemahaman jajaran manajemen mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat, Avian Brands kini melanjutkan komitmen tersebut melalui penerapan program kepatuhan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan di seluruh organisasi. Langkah ini dinilai penting mengingat skala operasional perusahaan yang cukup luas. Avian Brands memiliki 182 titik distribusi yang menjangkau berbagai wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dengan dukungan lebih dari 9.000 karyawan, termasuk karyawan anak perusahaan. Untuk memastikan kepatuhan berjalan konsisten, perusahaan memperkuat sistem pengendalian internal melalui penyusunan pedoman kepatuhan, sosialisasi dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berkala. Penerapannya mencakup seluruh aktivitas bisnis, mulai dari pengambilan keputusan manajemen hingga kegiatan penjualan, distribusi, dan interaksi dengan mitra usaha. Dengan demikian, prinsip persaingan sehat diharapkan tidak hanya menjadi pedoman formal, tetapi juga bagian dari praktik kerja sehari-hari. Wijono menambahkan, penetapan dari KPPU menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus memperkuat budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi.
Baca Juga: OJK Masih Tunggu Pemerintah Tetapkan Daftar Mineral Strategis untuk BMKS Komitmen tersebut akan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang dipahami dan dijalankan secara konsisten, baik oleh jajaran manajemen maupun karyawan yang bertugas di lapangan. Ke depan, Avian Brands juga berkomitmen meningkatkan pemahaman karyawan, mengembangkan sistem pengendalian internal, serta mengevaluasi pelaksanaan program seiring perkembangan regulasi dan dinamika industri. Perusahaan meyakini bahwa penerapan persaingan usaha yang sehat dapat memperkuat kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan pemegang saham sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang adil dan kompetitif. Sebagai informasi, Avian Brands berdiri pada 1978 dan kini menjadi salah satu produsen cat dekoratif terbesar di Indonesia. Perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Desember 2021 dengan kode saham AVIA. Berdasarkan survei Frost & Sullivan, Avian Brands merupakan pemimpin pasar industri cat dan pelapis dekoratif di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 26%. Perusahaan memiliki fasilitas manufaktur di Sidoarjo, Serang, dan Cirebon, serta menerapkan integrasi vertikal yang memungkinkan produksi sejumlah bahan baku dilakukan secara internal. Dari sisi bisnis, penjualan AVIA terbagi menjadi dua segmen, yakni solusi arsitektur yang menyumbang sekitar 80% dari total penjualan dan barang dagangan dengan kontribusi sekitar 20%. Untuk mendukung inovasi produk, Avian Brands juga memiliki Avian Innovation Center (AIC), pusat riset, pengembangan, dan inovasi seluas 5.000 meter persegi yang didirikan pada 2020.
Selain itu, perusahaan telah menerapkan berbagai standar internasional, antara lain ISO 9001:2015 untuk manajemen mutu, ISO 14001:2015 untuk manajemen lingkungan, ISO 45001:2018 untuk keselamatan dan kesehatan kerja, ISO 50001:2018 untuk manajemen energi, serta ISO 27001:2022 untuk keamanan informasi.
Baca Juga: Impor Melaju 19,67%, Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Tertekan Melalui penguatan kepatuhan persaingan usaha dan tata kelola perusahaan, Avian Brands berharap dapat menjaga daya saing sekaligus menopang pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di industri cat dan pelapis dekoratif nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News