KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, PT Avrist Assurance belum menentukan pembentukan DPM saat ini. Direktur Bisnis Avrist Assurance Aldi Rinaldi mengatakan pihaknya masih mempelajari pembentukan DPM yang memang cocok untuk perusahaan baik secara mandiri, gabungan, atau menggunakan pihak ketiga. "Avrist sekarang sedang melakukan riset bahwa kami mau sendiri, bergabung dengan perusahaan lain, atau menggunakan jasa pihak ketiga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Avrist Assurance Masih Mengkaji Pembentukan Dewan Penasihat Medis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat kewajiban perusahaan asuransi mesti memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, PT Avrist Assurance belum menentukan pembentukan DPM saat ini. Direktur Bisnis Avrist Assurance Aldi Rinaldi mengatakan pihaknya masih mempelajari pembentukan DPM yang memang cocok untuk perusahaan baik secara mandiri, gabungan, atau menggunakan pihak ketiga. "Avrist sekarang sedang melakukan riset bahwa kami mau sendiri, bergabung dengan perusahaan lain, atau menggunakan jasa pihak ketiga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
TAG: