Avtur Bukan Biang Kerok Mahalnya Harga Tiket Pesawat dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat bidang ekonomi energi dari ReforMiner Insitute Komaidi Notonegoro menyebut bahwa harga bahan bakar avtur bukanlah penyebab mahalnya harga tiket dalam negeri. "Berdasarkan ketentuan Permenhub No.20/2019, dalam harga tiket pesawat yang dibayar oleh konsumen adalah untuk membayar sekitar 16 komponen biaya maskapai termasuk pajak, asuransi, dan surcharge. Karena itu, peningkatan harga tiket pesawat tidak hanya terkait dengan harga avtur, tetapi juga ditentukan oleh 15 komponen biaya yang lainnya," ungkap Komaidi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (11/10). Lebih rinci, jika melihat Permenhub No.20/2019, komponen tarif atau harga tiket pesawat yang harus dibayar oleh konsumen meliputi: tarif jarak,  pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). "Regulasi tersebut mengatur bahwa tarif jarak yang harus dibayar konsumen terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya operasi langsung tetap dan biaya operasi langsung variable," tambahnya.

Baca Juga: Di Balik Mahalnya Tarif Tiket Pesawat Biaya operasi langsung tetap yang dimaksud dalam Permenhub No.20/2019 meliputi: biaya penyusutan atau sewa pesawat, biaya asuransi, biaya gaji tetap crew, biaya gaji tetap teknisi; dan biaya crew dan teknisi training. Sementara, biaya operasi langsung variable meliputi: biaya pelumas, biaya bahan bakar minyak (avtur), biaya tunjangan crew, biaya overhaul atau pemeliharaan, biaya jasa kebandarudaraan, biaya jasa navigasi penerbangan, biaya jasa ground handling penerbangan dan biaya katering penerbangan.   

"Karena itu, upaya menurunkan harga tiket pesawat hanya dengan berfokus pada harga avtur, dapat menghasilkan kebijakan yang tidak proporsional," tambahnya. Komaidi juga mengatakan porsi biaya avtur terhadap total biaya penerbangan sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Thai Airlines, Singapore Airlines, Qatar Airways, dan Emirates pada tahun 2019 masing-masing sekitar 27%, 27%, 29%, 36%, dan 32%. "Pada tahun 2023, porsi biaya avtur dalam komposisi biaya penerbangan kelima maskapai tersebut dilaporkan meningkat menjadi masing-masing 36%, 39%, 31%, 41%, dan 36%," ungkapnya. Adapun peningkatan tersebut salah satunya karena rata-rata harga minyak dunia pada periode tersebut mengalami peningkatan sekitar 30%. Harga minyak jenis BRENT tercatat meningkat dari US$64,30 per barel pada 2019 menjadi US$82,49 per barel pada 2023. Sementara harga minyak jenis WTI meningkat dari US$56,99 per barel pada 2019 menjadi US$77,58 per barel pada 2023. Komaidi juga mengatakan perlu juga diidentifikasi dengan pasti penyebab lesunya industri pariwisata di dalam negeri semata-mata akibat harga tiket penerbangan yang tinggi atau justru karena masih terbatasnya infrastruktur di daerah wisata serta adanya sejumlah pungutan tidak resmi di lokasi wisata yang menyebabkan industri pariwisata di dalam negeri secara relatif menjadi lebih mahal. "Dalam implementasi kebijakan publik, semua tahapan mulai dari perencanaan kebijakan, implementasi, dan evaluasi kebijakan perlu dilakukan dengan cermat untuk menghindari suatu kondisi di mana sedang sakit perut tetapi justru mengobati kepalanya-kepalanya," tutupnya. 


Baca Juga: Dua Maskapai Ini Beri Diskon Menarik untuk Pelanggannya, Diskon Tiket hingga 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati