KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bergerak cepat merespons lonjakan harga energi global yang berdampak langsung pada kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Untuk mencegah lonjakan tarif penerbangan domestik, pemerintah mengambil langkah intervensi dengan menjaga kenaikan harga tiket tetap berada di kisaran 9% hingga 13%. Langkah tersebut ditempuh melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Baca Juga: Sebanyak 125.234 Jemaah Haji Sudah Gunakan Layanan Fast Track di Bandara Kebijakan ini memungkinkan PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ditanggung pemerintah, sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat tidak ikut melonjak seiring kenaikan biaya operasional maskapai. Pemerintah menilai kebijakan ini penting, mengingat avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi, kenaikan harga avtur berpotensi mendorong lonjakan tarif tiket yang lebih tinggi dan membebani masyarakat. "Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026). Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan dalam periode 60 hari, terhitung mulai satu hari setelah aturan diundangkan. Dengan periode yang relatif singkat, pemerintah berharap dampak kebijakan dapat segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya pengguna layanan penerbangan kelas ekonomi. Di sisi lain, maskapai penerbangan sebagai badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan. Sementara untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku seperti biasa.
Baca Juga: Purbaya Bidik Puluhan Wajib Pajak Nakal, Tim Khusus Segera Dibentuk Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. "Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News