BOGOR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menghapus biaya fiskal perjalanan keluar negeri, mulai 1 Januari 2011. Kali ini, bebas biaya fiskal itu akan diberlakukan bagi seluruh wajib pajak (wp) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun wp yang tak memiliki NPWP. Padahal, kebijakan serupa telah diberlakukan sejak lama di negara-negara lain. "Malu juga mempertahankan fiskal luar negeri ini, sementara negara lain kan sudah tidak ada," ucap Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan, Sabtu (4/12). Awalnya, tujuan Ditjen Pajak memberlakukan fiskal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP. Dan langkah tersebut telah berhasil meningkatkan jumlah pemegang NPWP. "Masyarakat akan berfikir, jika punya NPWP bisa dibebaskan fiskal," terangnya.
Awal 2011 Ditjen Pajak hapuskan seluruh biaya fiskal
BOGOR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menghapus biaya fiskal perjalanan keluar negeri, mulai 1 Januari 2011. Kali ini, bebas biaya fiskal itu akan diberlakukan bagi seluruh wajib pajak (wp) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun wp yang tak memiliki NPWP. Padahal, kebijakan serupa telah diberlakukan sejak lama di negara-negara lain. "Malu juga mempertahankan fiskal luar negeri ini, sementara negara lain kan sudah tidak ada," ucap Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan, Sabtu (4/12). Awalnya, tujuan Ditjen Pajak memberlakukan fiskal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP. Dan langkah tersebut telah berhasil meningkatkan jumlah pemegang NPWP. "Masyarakat akan berfikir, jika punya NPWP bisa dibebaskan fiskal," terangnya.