JAKARTA. Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan. Kenaikan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
| Jenis Pengurusan | Lama | Baru |
| Penerbitan STNK (baru & perpanjangan) Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih | Rp 50.000 Rp 75.000 | Rp 100.000 Rp 200.000 |
| Pengesahan STNK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 25.000 Rp 50.000 | |
| Penerbitan STCK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 25.000 Rp 25.000 | Rp 25.000 Rp 50.000 |
| Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 30.000 Rp 50.000 | Rp 60.000 Rp 100.000 |
| Penerbitan BPKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 80.000 Rp100.000 | Rp 225.000 Rp 375.000 |
| Penerbitan surat mutasi ke luar daerah Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 75.000 Rp 75.000 | Rp 150.000 Rp 250.000 |
| Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih | Rp 100.000 Rp 100.000 |