Awal 2017, tarif pengurusan surat kendaraan naik



JAKARTA. Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan.

Kenaikan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.


Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Keputusan ini menarik. Pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan, sampai terbit, ini malah dinaikkan harganya!

Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian

Jenis Pengurusan Lama Baru
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan) Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih Rp 50.000 Rp 75.000 Rp 100.000 Rp 200.000
Pengesahan STNK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih   Rp 25.000 Rp 50.000
Penerbitan STCK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih Rp 25.000 Rp 25.000 Rp 25.000 Rp 50.000
Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih  Rp 30.000 Rp 50.000 Rp 60.000 Rp 100.000
Penerbitan BPKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih Rp 80.000 Rp100.000 Rp 225.000 Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih Rp 75.000 Rp 75.000 Rp 150.000 Rp 250.000
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih   Rp 100.000 Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News