KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL secara penuh pada awal 2023. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penegakan aturan ODOL uni masih terkendala masalah ekonomi karena virus corona dan isu-isu lainnya. “Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/2).
Awal 2023, Kemenhub akan larang kendaraan over dimensi (ODOL) secara penuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL secara penuh pada awal 2023. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penegakan aturan ODOL uni masih terkendala masalah ekonomi karena virus corona dan isu-isu lainnya. “Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/2).