Awal Desember 2022, Oustanding Piutang Negara yang Telah Diurus Rp 175,23 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 4 Desember 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah mencapai 44,439 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp 175,23 triliun.

BKPN yang dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh kementerian/lembaga.

Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan menyebut, hingga periode tersebut penurunan outstanding telah melampaui target yakni sebesar Rp 2,97 triliun atau 118,92% dari target Rp 2,5 triliun.


Baca Juga: Pemerintah Sudah Bantu 2.109 Debitur Kecil Melalui Program Keringanan Utang

Menurutnya, penurunan outstanding ini termasuk debitur-debitur besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Kita Alhamdulillah udah beres Rp 2,97 triliun. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia termasuk di dalamnya,” tutur Encep dalam media briefing, Selasa (6/12).

Biaya Administrasi Piutang Negara sudah mencapai Rp 79,66 miliar atau mencapai 274,71% dari target Rp 29 miliar. Kemudian capaian penyelesaian BKPN telah mencapai 14.494 BKPN dari target yang sebesar 114,76% atau 12.413 BKPN.

Lalu, pencapaian crash program telah mencapai 2.121 BKPN atau mencapai 141,2.121 BKPN atau mencapai 141,40% dari target yang sebesar 1.500 BKPN.

Sebagai informasi, dalam rangka melakukan percepatan akselerasi piutang tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor BLBI di Surabaya dan Yogyakarta

Beberapa hal yang melatarbelakangi PP tersebut di antaranya, sebagai upaya percepatan atau akselerasi dalam pengurusan piutang negara.

Kemudian untuk memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan Tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, serta, upaya memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli