KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pembayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rampung awal Desember 2019. Pada Jumat (22/11) kemarin, Kemenkeu sudah membayar dana tambahan selisih tahap I sebesar Rp 9,13 triliun. Baca Juga: BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya
Awal Desember, Kemenkeu targetkan pembayaran dana tambahan BPJS Kesehatan rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pembayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rampung awal Desember 2019. Pada Jumat (22/11) kemarin, Kemenkeu sudah membayar dana tambahan selisih tahap I sebesar Rp 9,13 triliun. Baca Juga: BPJS Kesehatan cairkan dana kenaikan iuran PBI Rp 9,13 triliun, ini peruntukannya