JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana menenggelamkan sejumlah kapal yang telah tertangkap melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Republik Indonesia pada Juli 2016. "Awal Juli kami akan tenggelamkan 30-an kapal, dari berbagai negara," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (21/5). Menurut Susi, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada negara tertentu karena semua kapal penangkap ikan ilegal diperlakukan sama.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI juga mengingatkan bahwa pada 4 November 2015, pihaknya telah memanggil sejumlah duta besar guna mengumumkan bahwa Indonesia akan melakukan penegakan hukum terhadap kapal berbendera apapun yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia. Sebagaimana diwartakan, kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak enam kapal perikanan asing yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Kapal Pengawas Perikanan kembali menangkap enam kapal perikanan asing yang melakukan 'illegal fishing' di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada tanggal 15 dan 16 Juni 2016," kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/6). Dia memaparkan, keenam kapal tersebut terdiri atas empat kapal ikan asing berbendera Vietnam dan dua kapal ikan asing berbendera Filipina. Sebelumnya, KKP juga telah menangkap sebanyak tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam yang diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan perikanan di kawasan perairan Republik Indonesia. "Melalui Kapal Pengawas Orca 003 berhasil mengawal tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam beserta 55 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Juni 2016," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Senin (13/6). Waluyo memaparkan, ketujuh kapal itu terdiri atas enam kapal berbobot kurang lebih 100 "gross tonnage" (GT) dan satu kapal berbobot kurang lebih 60 GT. Dia mengungkapkan, kapal-kapal itu ditangkap KP Orca 003 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, tanggal 10 Juni 2016 pada pukul 08.45 s.d 10.05 WIB.
Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis "pair trawl". Selain itu, ujar dia, kapal-kapal itu diduga melanggar Pasal Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia