Awal Juni 2012, Perpres pengadaan lahan terbit



JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum akan segera disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), awal Juni nanti.Pembahasan finalisasi beleid turunan Undang-Undang Pengadaan Lahan tersebut sudah rampung dan akan dikirimkan ke meja presiden. "Rancangan perpres ini sudah final dan disepakati semua," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai rapat koordinasi perekonomian, Selasa (29/5).Hal senada diutarakan Eddy Abdul Rachman, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian. Ia bilang, Perpres tersebut tinggal diteken Presiden SBY saja. "Kemungkinan akan diterbitkan pada awal bulan depan," ungkapnya.Ada beberapa ketentuan penting dalam Perpres baru tersebut. Salah satunya, proses pembebasan lahan proyek infrastruktur yang sudah berjalan masih menggunakan mekanisme dalam beleid yang saat ini berlaku yakni Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Tapi, kalau proses pengadaan lahannya tak beres sampai Desember 2014, selanjutnya baru bisa menggunakan Perpres baru untuk pembebasan lahan. "Ada pengaturan masa transisi beleid ini hingga Desember 2014," kata Djoko.Sedangkan, proyek-proyek infrastruktur yang macet dan mangkrak, proses pembebasan lahannya harus mengulang dari awal mengacu pada Perpres baru.Achmad Gani Gazaly, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum, bilang, sejumlah pembebasan lahan proyek infrastruktur masih tersendat. Di proyek jalan tol, ambil contoh, pembebasan lahan bagi sekitar 24 proyek hingga kini belum tuntas. Konsekuensinya, proses pembebasan lahan 24 proyek jalan tol itu tetap menggunakan mekanisme dalam Perpres yang berlaku sekarang, meski akan memakan waktu lama. "Itu konsekuensi dari sebuah aturan," ujar Gani. Ke-24 proyek tol itu antara lain, proyek jalan tol Trans Jawa seperti Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Mantingan, Mantingan-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, dan proyek jalan tol Mojokerto-Surabaya.Asosiasi Jalan Tol (ATI) mempertanyakan ketentuan transisi draf Perpres itu. Fatchur Rochman, Ketua Umum ATI mengatakan, pasal-pasal di ketentuan peralihan beleid itu menyebutkan Perpres 65/2006 masih berlaku sebagai dasar hukum pembebasan tanah hingga 2014. Menurut dia, aturan transisi ini sangat aneh, sebab selama ini Perpres 65/2006 sudah terbukti tak efektif mempercepat proses pembebasan lahan. "Harusnya, peraturan lama jangan digunakan lagi," jelas Fatchur.Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti, Zulkarnain Arief. Ia mendesak pemerintah agar lebih serius dalam pembebasan lahan sehingga pembangunan jalan tol tidak terkatung-katung. Selain soal masa transisi, Perpres baru ini juga akan mengatur pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengadaan lahan. Kelak, kepala daerah yang membuat keputusan bahwa suatu bidang tanah akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Nah, setelah ada keputusan dari kepala daerah, BPN baru berperan dalam pelaksanaan pembebasan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini