Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasi ada kejanggalan terhadap transaksi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (BPK) Yudi Ramdan Budiman mengatakan, kejanggalan tersebut berasal dari transaksi yang tak lazim yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Dinkas Pemprov DKI pada 31 Desember 2014 pukul 19.00 atau lewat dari jam kerja. Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan, ada transaksi tunai senilai Rp 755,69 miliar melalui jenis belanja uang persediaan (UP). Yudi mengatakan, transaksi melalui UP biasanya dilakukan untuk transaksi dengan nilai transaksi kecil.
Awal mula kecurigaan BPK di Sumber Waras
Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasi ada kejanggalan terhadap transaksi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (BPK) Yudi Ramdan Budiman mengatakan, kejanggalan tersebut berasal dari transaksi yang tak lazim yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Dinkas Pemprov DKI pada 31 Desember 2014 pukul 19.00 atau lewat dari jam kerja. Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan, ada transaksi tunai senilai Rp 755,69 miliar melalui jenis belanja uang persediaan (UP). Yudi mengatakan, transaksi melalui UP biasanya dilakukan untuk transaksi dengan nilai transaksi kecil.