JAKARTA. Pengusaha industri makanan dan minuman semakin serius dengan ucapannya. Mereka berencana tetap melanjutkan langkah hukum berupa uji materi alias judicial review terhadap beberapa pasal yang tertuang dalam UU nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Judicial Review ini dalam rangka penolakan kewajiban atau mandatory sertifikasi halal berlaku pada produk makanan berbasis peternakan dan kesehatan hewan.Langkah hukum ini dilayangkan kalangan industri yang tergabung dalam Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), antara lain Industri Pengolahan Susu (IPS), Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa), Asosiasi Produsen Makanan Bayi (APMB), Asosiasi Roti Biskuit dan Mie Instan (Arobim), dan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi). “Pasal yang kami gugat pasal 58 dan 56 dalam UU tersebut. Judicial review kami ajukan awal Oktober ini dan kami sudah siap,” kata Ketua Pusat Informasi Produk Makanan dan Minuman (PIPIM) Suroso Natakusumah, Rabu (30/9).
Awal Oktober, Pengusaha Lanjutkan Judicial Review UU Peternakan
JAKARTA. Pengusaha industri makanan dan minuman semakin serius dengan ucapannya. Mereka berencana tetap melanjutkan langkah hukum berupa uji materi alias judicial review terhadap beberapa pasal yang tertuang dalam UU nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Judicial Review ini dalam rangka penolakan kewajiban atau mandatory sertifikasi halal berlaku pada produk makanan berbasis peternakan dan kesehatan hewan.Langkah hukum ini dilayangkan kalangan industri yang tergabung dalam Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), antara lain Industri Pengolahan Susu (IPS), Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa), Asosiasi Produsen Makanan Bayi (APMB), Asosiasi Roti Biskuit dan Mie Instan (Arobim), dan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi). “Pasal yang kami gugat pasal 58 dan 56 dalam UU tersebut. Judicial review kami ajukan awal Oktober ini dan kami sudah siap,” kata Ketua Pusat Informasi Produk Makanan dan Minuman (PIPIM) Suroso Natakusumah, Rabu (30/9).