KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 82% dari total keseluruhan. Untuk itu, pihaknya masih akan terus mengupayakan agar wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan.
Awal Tahun Depan Berlaku Penuh, Integrasi NIK-NPWP Wajib Pajak Dikebut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 82% dari total keseluruhan. Untuk itu, pihaknya masih akan terus mengupayakan agar wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan.