KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerimaan negara dari transaksi impor oleh pedagang elektronik atau e-commerce kian meningkat. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan impor e-commerce mencapai Rp 127,17 miliar. Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk dan penerimaan dalam rangka impor (PDRI). "Tren penerimaan dari impor e-commerce ini memang terus meningkat, makin terlihat juga di awal tahun ini," ujarnya, Selasa (12/2). Adapun, sepanjang tahun lalu, DJBC mencatat penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce menyentuh Rp 1,19 triliun. Jika dipukul rata, penerimaan impor e-commerce setiap bulannya mencapai Rp 99,2 miliar di 2018.
Awal tahun, DJBC raup Rp 127 miliar dari impor barang e-commerce
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerimaan negara dari transaksi impor oleh pedagang elektronik atau e-commerce kian meningkat. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan impor e-commerce mencapai Rp 127,17 miliar. Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk dan penerimaan dalam rangka impor (PDRI). "Tren penerimaan dari impor e-commerce ini memang terus meningkat, makin terlihat juga di awal tahun ini," ujarnya, Selasa (12/2). Adapun, sepanjang tahun lalu, DJBC mencatat penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce menyentuh Rp 1,19 triliun. Jika dipukul rata, penerimaan impor e-commerce setiap bulannya mencapai Rp 99,2 miliar di 2018.