Awal tahun pemerintah cari dana Rp 15 T dengan SBN



JAKARTA. Setelah melakukan prefunding, dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar US$ 3,5 miliar, pemerintah juga segera menerbitkan SBN dalam bentuk mata uang domestik.

Rencananya, pada tanggal 3 Januari 2017 nanti pemerintah akan lelang Surat Utang Negara (SUN), dengan target indikatif senilai Rp 15 triliun. Namun demikian, batas maksimal penerbitan ditetapkan sebesar Rp 22,5 triliun.

Lelang SUN ini merupakan bagian dari rencana penerbitan reguler, yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan anggaran tahun 2017. "Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia," ujar Direktur SUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Loto Srinaita Ginting.


Adapun SUN yang akan diterbitkan ini terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebanyak dua seri, dan Obligasi Negara sebanyak tiga seri. Untuk SPN yang akan diterbitkan memiliki jatuh tempo hingga 4 Januari 2018, sementara ON jatuh tempo pada 15 Mei 2036.

Sama seperti halnya dengan penerbitan prefunding sebelumnya, penerbitan kali ini merupakan bagian dari target pembiayaan dalam APBN 2017. Dalam APBN 2017, pemerintah menargetkan penerbitan SBN dengan total gross mencapai Rp 579 triliun.

Penerbitan itu akan digunakan untuk menutup defisit APBN 2017, yang dipatok sebesar 2,41% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rencananya, 60,15% dari total gross SBN atau Rp 359,1 triliun, akan diterbitkan di semester pertama 2017. Adapun 44,6% atau Rp 266,26 triliun dalam bentuk rupiah. Sedangkan sisanya Rp 92,84 triliun merupakan SBN valas.

Menurut Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI) Latif Adam penerbitan pembiayaan pada awal tahun mungkin tidak akan semurah ketika pemerintah melakukan orefunding. Mengingat, Bank Sentral Amerika Serikat (AS) memang sudah kembali menaikan suku bunga acuannya.

Saat penerbitan SBN valas pada tanggal 1 Desember lalu, yield yang ditetapkan masing-masing untuk yang memiliki tenor lima tahun sebesar 3,75%, 10 tahun 4,4% dan tenor 30 tahun 5,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto