KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan pada 2018 seluruh penerbit kartu debit wajib menyediakan kartu berlogo nasional. Hal tersebut disampaikan pada saat peluncuran gerbang pembayaran nasional (GPN) Desember lalu. Adapun, aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tercatat sebagai salah satu bank yang akan menerbitkan kartu debit berlogo GPN pada awal tahun 2018 ini. Bank yang fokus pada pembiayaan perumahan ini akan mengimplementasikan logo GPN pada kartu debit mereka pada kuartal I tahun ini.
Awal tahun, perbankan berlomba terbitkan kartu debit berlogo GPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan pada 2018 seluruh penerbit kartu debit wajib menyediakan kartu berlogo nasional. Hal tersebut disampaikan pada saat peluncuran gerbang pembayaran nasional (GPN) Desember lalu. Adapun, aturan GPN ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tercatat sebagai salah satu bank yang akan menerbitkan kartu debit berlogo GPN pada awal tahun 2018 ini. Bank yang fokus pada pembiayaan perumahan ini akan mengimplementasikan logo GPN pada kartu debit mereka pada kuartal I tahun ini.