KONTAN.CO.ID - Jakarta PT PP (Persero) Tbk (PTPP) kembali mencatatkan pencapaian di awal tahun 2026 dengan memperoleh proyek baru di sektor gedung pemerintahan. Perseroan resmi menandatangani kontrak Proyek Rancang Bangun Pembangunan Gedung Kantor JAMPIDUM, JAMDATUN, JAMWAS, dan BPA Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan kontrak dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Sarana, Prasarana dan Rumah Tangga Afni Carolina, S.H., M.H., Kepala Biro Umum M. Teguh Darmawan, S.H., M.H., serta Direktur Operasi Bidang Gedung PTPP Yuyus Juarsa. Melalui kontrak ini, PTPP dipercaya untuk melaksanakan proyek dengan nilai sebesar Rp934,36 miliar (termasuk PPN) dan masa pelaksanaan 360 hari kalender. Proyek ini semakin memperkuat portofolio PTPP di segmen gedung institusional, sekaligus mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap kapabilitas perseroan dalam menangani proyek strategis.
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung
KONTAN.CO.ID - Jakarta PT PP (Persero) Tbk (PTPP) kembali mencatatkan pencapaian di awal tahun 2026 dengan memperoleh proyek baru di sektor gedung pemerintahan. Perseroan resmi menandatangani kontrak Proyek Rancang Bangun Pembangunan Gedung Kantor JAMPIDUM, JAMDATUN, JAMWAS, dan BPA Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan kontrak dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Sarana, Prasarana dan Rumah Tangga Afni Carolina, S.H., M.H., Kepala Biro Umum M. Teguh Darmawan, S.H., M.H., serta Direktur Operasi Bidang Gedung PTPP Yuyus Juarsa. Melalui kontrak ini, PTPP dipercaya untuk melaksanakan proyek dengan nilai sebesar Rp934,36 miliar (termasuk PPN) dan masa pelaksanaan 360 hari kalender. Proyek ini semakin memperkuat portofolio PTPP di segmen gedung institusional, sekaligus mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap kapabilitas perseroan dalam menangani proyek strategis.
TAG: