JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, sebelum akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap Anas sebagai tersangka. Menurut Johan, Anas tidak diperiksa lantaran tidak didampingi pengacara. "Perlu juga saya informasikan bahwa sepanjang kurang lebih lima jam, penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap AU (Anas Urbaningrum) karena yang bersangkutan ditunggu sampai beberapa jam tidak didampingi pengacaranya," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1). Menurut Johan, dalam pemeriksaan setiap tersangka, harus didampingi pengacara masing-masing. KPK pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Anas. "Kalau belum menunjuk (pengacara) maka KPK akan sediakan pengacara. Tapi menurut AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara tetapi memang pengacaranya tidak hadir dalam proses pemeriksaan AU sebagai tersangka," tambah Johan.
Awalnya, Anas diperiksa bukan sebagai tersangka
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, sebelum akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap Anas sebagai tersangka. Menurut Johan, Anas tidak diperiksa lantaran tidak didampingi pengacara. "Perlu juga saya informasikan bahwa sepanjang kurang lebih lima jam, penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap AU (Anas Urbaningrum) karena yang bersangkutan ditunggu sampai beberapa jam tidak didampingi pengacaranya," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1). Menurut Johan, dalam pemeriksaan setiap tersangka, harus didampingi pengacara masing-masing. KPK pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Anas. "Kalau belum menunjuk (pengacara) maka KPK akan sediakan pengacara. Tapi menurut AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara tetapi memang pengacaranya tidak hadir dalam proses pemeriksaan AU sebagai tersangka," tambah Johan.