Awalnya, Anas diperiksa bukan sebagai tersangka



JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, sebelum akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap Anas sebagai tersangka. Menurut Johan, Anas tidak diperiksa lantaran tidak didampingi pengacara.

"Perlu juga saya informasikan bahwa sepanjang kurang lebih lima jam, penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap AU (Anas Urbaningrum) karena yang bersangkutan ditunggu sampai beberapa jam tidak didampingi pengacaranya," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Menurut Johan, dalam pemeriksaan setiap tersangka, harus didampingi pengacara masing-masing. KPK pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Anas. "Kalau belum menunjuk (pengacara) maka KPK akan sediakan pengacara. Tapi menurut AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara tetapi memang pengacaranya tidak hadir dalam proses pemeriksaan AU sebagai tersangka," tambah Johan.


Johan pun mengatakan bahwa Anas sempat mengklarifikasi perihal ketidakhadirannya pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada tanggal 7 Januari 2014 lalu. Menurut Johan, Anas tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut lantaran saran oleh salah satu pengacaranya. Bahkan, hari ini Anas kembali disarankan oleh pengacaranya untuk tidak menghadiri pemeriksaan hari ini

"Tetapi saudara AU memilih untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Johan.

Dalam proses selanjutnya lanjut Johan, tentunya KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Anas, juga terhadap saksi-saksi lainnya terkait kasus Anas.

Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan