KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biasanya menjelang Lebaran, setiap perusahaan di Indonesia wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. THR sendiri bisa dibilang merupakan aturan ketenagakerjaan yang menjadi ciri khas di Indonesia. THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja. Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR lazimnya dibayarkan senilai satu kali gaji. Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayar dengan perhitungan secara proporsional.
Awalnya hanya untuk PNS, begini sejarah asal muasal THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biasanya menjelang Lebaran, setiap perusahaan di Indonesia wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. THR sendiri bisa dibilang merupakan aturan ketenagakerjaan yang menjadi ciri khas di Indonesia. THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja. Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR lazimnya dibayarkan senilai satu kali gaji. Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayar dengan perhitungan secara proporsional.