Awas, 2016 ada razia pajak motor



JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak DKI sudah membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dinas Pelayanan Pajak sudah menghapus sanksi administrasi kedua pajak tersebut sampai 31 Desember 2015 dan menyediakan lokasi pembayaran di lima kantor kecamatan.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri mengatakan masyarakat harus memanfaatkan kesempatan itu.


Sebab, setelah batas waktu di akhir tahun itu berakhir, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mengambil langkah tegas.

"Kita sudah kerja sama langsung dengan Polda Metro Jaya bahwa kita akan melakukan razia bersama dengan polisi. Ini sudah disepakati," ujar Edi di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11/2015).

Razia tersebut akan menjaring warga yang masih belum membayar pajak.

Razia akan dilakukan di dekat mobil keliling agar warga yang terjaring razia bisa langsung mengurus.

Namun, saat itu sudah tidak ada penghapusan denda lagi.

Warga yang terkena razia harus membayar pokok pajak sekaligus dendanya.

"Ayo manfaatkan peluang ini kalau gak mau repot. Kalau enggak dimanfaatkan, mereka kena sanksi normal. Harus dibayar keseluruhan sama dendanya, enggak ada ampun lagi," ujar Edi.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto