JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak DKI sudah membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dinas Pelayanan Pajak sudah menghapus sanksi administrasi kedua pajak tersebut sampai 31 Desember 2015 dan menyediakan lokasi pembayaran di lima kantor kecamatan. Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri mengatakan masyarakat harus memanfaatkan kesempatan itu.
Awas, 2016 ada razia pajak motor
JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak DKI sudah membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dinas Pelayanan Pajak sudah menghapus sanksi administrasi kedua pajak tersebut sampai 31 Desember 2015 dan menyediakan lokasi pembayaran di lima kantor kecamatan. Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri mengatakan masyarakat harus memanfaatkan kesempatan itu.