Jakarta. Tawaran investasi yang tidak jelas landasan hukum masih marak bertebaran di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan per 11 Juni 2016 terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Spetiono mengatakan penelusuran kegiatan investasi di luar izin OJK tersebut diperoleh berdasarkan pertanyaan masyarakat melalui layanan kosumen OJK. Terdapat 430 pertanyaan yang masuk per 11 Juni 2016 yang kemudian ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud.
Awas, ada 430 investasi berpotensi bodong
Jakarta. Tawaran investasi yang tidak jelas landasan hukum masih marak bertebaran di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan per 11 Juni 2016 terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Spetiono mengatakan penelusuran kegiatan investasi di luar izin OJK tersebut diperoleh berdasarkan pertanyaan masyarakat melalui layanan kosumen OJK. Terdapat 430 pertanyaan yang masuk per 11 Juni 2016 yang kemudian ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud.