KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Pegadaian (persero) mendata perusahaan pegadaian di Indonesia. Ternyata, ditemukan sebanyak 551 pegadaian swasta yang masih beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena OJK masih secara intensif mendata jumlah pegadaian yang ada. Di tiap daerah, ada tim khusus OJK dan Pegadaian yang akan menyusuri pegadaian mana saja yang belum memenuhi izin tersebut. “OJK terus mensurvei data usaha gadai dengan terjun langsung ke lapangan. Kami mendapat dukungan dari pihak OJK yang ada di provinsi dan kabupaten, dalam hal ini Pegadaian juga dilibatkan untuk mendata,” kata Sekar, belum lama ini.
Awas, ada 551 pegadaian ilegal beroperasi di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Pegadaian (persero) mendata perusahaan pegadaian di Indonesia. Ternyata, ditemukan sebanyak 551 pegadaian swasta yang masih beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena OJK masih secara intensif mendata jumlah pegadaian yang ada. Di tiap daerah, ada tim khusus OJK dan Pegadaian yang akan menyusuri pegadaian mana saja yang belum memenuhi izin tersebut. “OJK terus mensurvei data usaha gadai dengan terjun langsung ke lapangan. Kami mendapat dukungan dari pihak OJK yang ada di provinsi dan kabupaten, dalam hal ini Pegadaian juga dilibatkan untuk mendata,” kata Sekar, belum lama ini.