JAKARTA. Waspadalah terhadap aneka iming-iming tawaran investasi yang menggiurkan! Apalagi, jumlahnya semakin banyak dan menuai beragam aduan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada sekitar 80 perusahaan investasi yang izinnya tidak jelas. Perusahaan-perusahaan itu menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi namun risikonya besar. Modusnya, dana nasabah diputar di pasar komoditas berjangka atau valuta asing, dengan tawaran imbal hasil tinggi. "Ada lebih dari 100 kasus yang sudah kami teruskan pada Satuan Tugas Waspada Investasi," kata Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, di acara Indonesia Financial Expo Forum (IFEF), Jakarta, Jumat (4/10). Namun, dia tidak merinci identitas 80 perusahaan tersebut.
Awas, ada 80 perusahaan investasi tak jelas
JAKARTA. Waspadalah terhadap aneka iming-iming tawaran investasi yang menggiurkan! Apalagi, jumlahnya semakin banyak dan menuai beragam aduan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada sekitar 80 perusahaan investasi yang izinnya tidak jelas. Perusahaan-perusahaan itu menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi namun risikonya besar. Modusnya, dana nasabah diputar di pasar komoditas berjangka atau valuta asing, dengan tawaran imbal hasil tinggi. "Ada lebih dari 100 kasus yang sudah kami teruskan pada Satuan Tugas Waspada Investasi," kata Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, di acara Indonesia Financial Expo Forum (IFEF), Jakarta, Jumat (4/10). Namun, dia tidak merinci identitas 80 perusahaan tersebut.