Awas Ada Penyelundup dalam Seleksi Calon Anggota BPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK sudah diumumkan Rabu (19/6) lalu. Proses pendaftaran dibuka mulai 20 Juni sampai 4 Juli 2024 atau selama dua pekan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan DPR untuk berhati-hati memilih calon anggota BPK. Pasalnya, adanya kemungkinan calon selundupan dari pihak-pihak tertentu yang hendak memanfaatkan BPK.

Calon itu nantinya untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi. "Penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan," katanya kepada KONTAN, Minggu (23/6).


Pasalnya, ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi. Hal ini juga berkaca dari kasus Achsanul Qosasih. Untuk diketahui, Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G. Sedangkan Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh KPK dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..

Sejatinya, proses preses seleksi calon anggota BPK memiliki kelebihan atau kekhususan dibandingkan dengan seleksi untuk instansi pemerintah lainnya. Untuk calon anggota BPK, dari proses pendaftaran sampai dengan gelaran uji kelayakan dan kepatutan, keseluruhannya diselenggarakan oleh DPR RI. Dalam hal ini, melalui Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja BPK RI. Sebab itu

Artinya, peran Istana terlihat tidak signifikan, misalnya dengan menyodorkan nama-nama tertentu seperti pada seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, parpol pendukung pemerintah punya perwakilan di parlemen. Tak pelak, proses seleksi di parlemen ini jadi lahan bagi fraksi parpol untuk memuluskan lobi-lobi politik.

Atas dasar itu, Boyamin menegaskan pola seleksi anggota BPK periode 2024-2029 diminta untuk dicermati. "Calon anggota BPK yang akan terpilih nanti bukan titipan para pihak terkait korupsi," tandas dia. Figur dari kalangan profesional mestinya dipilih dan bukan memiliki latar belakang politikus.

Sekadar informasi, Pasal 28 (d) Undang-Undang BPK menyatakan “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing”. Sedangkan Pasal 28 (e) UU BPK menyatakan “Anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik"

"Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian," ujar Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan