JAKARTA. Faktur pajak elektronik (e-Faktur) bagi wajib pajak badan berlaku pada 1 Juli 2015 di wilayah Jawa dan Bali. Namun, dari 254.095 pengusaha kena pajak (PKP) di dua wilayah ini, hampir separuhnya belum menggunakan e-Faktur. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan akan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kebijakan ini. Ditjen Pajak mencatat, hanya 139.595 PKP atau sebesar 54,94% yang aktif membuat faktur pajak. Dari jumlah itu, hanya 73.971 PKP yang memegang sertifikat e-Faktur per Kamis (25/6). Dari jumlah PKP ini, diterbitkan sebanyak 94.050.590 faktur pajak dengan nilai Rp 385,82 triliun. Sementara sisanya, belum mendapatkan sertifikat digital e-Faktur. Padahal Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah mengimbau agar semua PKP segera mengajukan permohonan sertifikat digital. Proses permohonan juga mudah, PKP cukup mendatangi KPP dan menyerahkan akte pendirian perusahaan, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Awas, ada sanksi pajak e-faktur
JAKARTA. Faktur pajak elektronik (e-Faktur) bagi wajib pajak badan berlaku pada 1 Juli 2015 di wilayah Jawa dan Bali. Namun, dari 254.095 pengusaha kena pajak (PKP) di dua wilayah ini, hampir separuhnya belum menggunakan e-Faktur. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan akan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kebijakan ini. Ditjen Pajak mencatat, hanya 139.595 PKP atau sebesar 54,94% yang aktif membuat faktur pajak. Dari jumlah itu, hanya 73.971 PKP yang memegang sertifikat e-Faktur per Kamis (25/6). Dari jumlah PKP ini, diterbitkan sebanyak 94.050.590 faktur pajak dengan nilai Rp 385,82 triliun. Sementara sisanya, belum mendapatkan sertifikat digital e-Faktur. Padahal Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah mengimbau agar semua PKP segera mengajukan permohonan sertifikat digital. Proses permohonan juga mudah, PKP cukup mendatangi KPP dan menyerahkan akte pendirian perusahaan, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).