KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sistem Coretax kini mampu membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak melalui pemanfaatan berbagai sumber data, termasuk data konsumsi listrik. Menurut Bimo, Coretax dibangun sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018 dan mulai beroperasi penuh pada 2025. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengolahan data, dan manajemen kepatuhan perpajakan dalam satu platform.
"Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, (termasuk) data konsumsi listrik misalnya," ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: DJP Rombak Wajah Coretax, Tapi Stabilitas Sistem Masih Jadi Ujian Ia menjelaskan, data konsumsi listrik dapat menjadi salah satu indikator untuk mengukur kesesuaian antara profil ekonomi seseorang dengan pajak yang dilaporkan. Sebagai contoh, DJP dapat membandingkan besaran konsumsi listrik suatu rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan pemiliknya. "Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," katanya. Bimo menegaskan, penggunaan data tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis data yang dilakukan DJP seiring perkembangan ekonomi digital dan teknologi informasi.
Baca Juga: Purbaya: Coretax Siap Lacak Pengusaha yang Pecah Usaha demi Pajak Murah Menurutnya, digitalisasi sistem perpajakan sudah menjadi kebutuhan mendasar di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan big data. "Digitalisasi itu sudah menjadi sebuah syarat basic ya, sudah menjadi keharusan basic sebagai era respon atas era AI, era big data yang kita harus bisa amankan di dalam kerangka untuk penerimaan negara," imbuh Bimo.
Ia menyebut Coretax telah mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya sulit dipantau secara optimal. Selain memanfaatkan data internal Kementerian Keuangan, Coretax juga terhubung secara real-time dengan berbagai sistem eksternal. Di antaranya sistem Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Coretax Ketat Awasi Wajib Pajak, Telat Lapor SPT Otomatis Kena Denda Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News