KONTAN.CO.ID - Ancaman pencurian data masih menghantui nasabah perbankan ketika bertransaksi menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Pasalnya, data Anda bisa dengan mudah tercuri ketika menggesek kartu lebih dari satu kali pada mesin gesek atau biasa disebut mesin Electronic Data Capture (EDC). Atas dasar itulah Bank Indonesia melarang praktik penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi non tunai. Dalam setiap transaksi pembayaran apapun, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, termasuk di mesin kasir. "Larangan penggesekan ganda kartu ini merupakan upaya regulator untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," tulis BI dalam siaran pers yang diterima KONTAN pada Selasa (5/9).
Awas, data bisa tercuri jika gesek kartu 2 kali
KONTAN.CO.ID - Ancaman pencurian data masih menghantui nasabah perbankan ketika bertransaksi menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Pasalnya, data Anda bisa dengan mudah tercuri ketika menggesek kartu lebih dari satu kali pada mesin gesek atau biasa disebut mesin Electronic Data Capture (EDC). Atas dasar itulah Bank Indonesia melarang praktik penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi non tunai. Dalam setiap transaksi pembayaran apapun, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, termasuk di mesin kasir. "Larangan penggesekan ganda kartu ini merupakan upaya regulator untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," tulis BI dalam siaran pers yang diterima KONTAN pada Selasa (5/9).