JAKARTA. Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang suka membuat kejutan. Sempat menunda kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa layanan jalan tol dengan dalih tak ingin menambah beban masyarakat, kebijakan tersebut kini malah akan berlaku mulai 1 April. Kebijakan itu bahkan sudah tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Dalam aturan itu disebutkan: besaran pembayaran PPN akan masuk dalam nilai pembayaran karcis jalan tol. "Begitu bayar tol, pengguna jalan tol langsung kena PPN sebesar 10%," ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka, Kamis (12/3).
Awas, efek ganda pengenaan PPN jalan tol
JAKARTA. Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang suka membuat kejutan. Sempat menunda kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa layanan jalan tol dengan dalih tak ingin menambah beban masyarakat, kebijakan tersebut kini malah akan berlaku mulai 1 April. Kebijakan itu bahkan sudah tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Dalam aturan itu disebutkan: besaran pembayaran PPN akan masuk dalam nilai pembayaran karcis jalan tol. "Begitu bayar tol, pengguna jalan tol langsung kena PPN sebesar 10%," ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka, Kamis (12/3).