Awas, efek ganda pengenaan PPN jalan tol



JAKARTA. Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang suka membuat kejutan.  Sempat menunda kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa layanan jalan tol dengan dalih tak ingin menambah beban masyarakat, kebijakan tersebut kini malah akan berlaku mulai 1 April.  

Kebijakan itu bahkan sudah tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. 

Dalam aturan itu disebutkan: besaran pembayaran PPN akan masuk dalam nilai pembayaran karcis jalan tol.  "Begitu bayar tol, pengguna jalan tol langsung kena PPN  sebesar 10%," ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka, Kamis (12/3). 


Kebijakan ini berlaku serentak di semua ruas jalan tol per 1 April. Ini artinya, mulai bulan depan, semua pengguna jalan tol   harus merogoh kocek tambahan untuk membayar PPN 10% dari tarif  masuk jalan  tol yang dilaluinya. Bahkan, kenaikan tarif jalan tol bisa lebih besar lagi, karena penghitungan tarif menggunakan pembulatan. 

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan menambahkan, pembulatan penghitungan tarif  jalan tol sesuai peraturan yang berlaku selama ini.  

Yakni mengarah ke dua titik terdekat, yakni Rp 500 atau Rp 1.000. "Jadi kalau hasil kenaikan tarif menjadi Rp 8.800, pembulatan ke Rp 9.000. Tapi kalau Rp 8.600, dibulatkan ke Rp 8.500," jelas Irawan.

PPN ini akan dipungut oleh perusahaan pengelola jalan tol. Aturan ini menyatakan pengelola jalan tol sebagai pengusaha kena pajak (PKP) PPN. Alhasil, penyedia jalan tol nantinya berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pengaruh pengenaan PPN jasa jalan tol bulan April menyumbang inflasi tak terlalu besar yakni di bawah 0,1% dari target inflasi di APBN-P 2015  yang sebesar 5%.

Hanya saja, Bambang bungkam apakah berlakunya PPN ini bersamaan dengan dengan kenaikan tarif jalan tol di sejumlah ruas. 

Jika ini terjadi, tak pelak akan membawa efek ganda ke masyarakat.  Tak hanya akan menambah beban, tapi juga bisa menurunkan daya beli. Pemerintah kudu cermat berhitung atas efek kebijakan ini. Pengenaan PPN atas transaksi barang atau jasa adalah kebijakan mudah untuk mengejar target. Namun, bisa jadi perolehan pajaknya tak seberapa ketimbang efeknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto